Bolt Tutup Usia, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Bolt
Bolt

Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) telah menginstruksikan PT First Media dan PT Internux (Bolt) menghentikan layanan kepada pelanggan terhitung sejak tanggal 28 Desember 2018 kemarin. Hal ini dilakukan setelah Kominfo menkonfirmasi Bolt tutup. Penutupan ini muncul setelah kedua perusahaan dari Lippo Group ini tidak dapat memenuhi pembayaran hutang BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi 2,3 GHz yang mereka pakai selama mengadakan layanannya.

Perusahaan tersebut diketahui menunggak pembayaran pada tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan dan denda totalnya adalah Rp 708 milyar. Jadi kedua operator telekomunikasi ini secara resmi sudah tidak dapat lagi menggunakan frekuensi  radio2,3 GHz untuk keperluan telekomunikasi. Setelah adanya konfirmasi Bolt tutup dari pemerintah, semua layanan Bolt harus segera dihentikan.

Ingin buat website yang menarik dan profesional pastikan ke velocity developer

Penghentian layanan dari KBLV (PT First Media Tbk) dan Bolt (PT Internux) diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No 1020 Th 2018 mengenai Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Packet Switched dengan pita frekuensi radio 2,3 GHz layanan pita lebar nirkabel PT Internux. Sedangkan keputusan untuk PT Frist Media dituangkan melalui Keputusan No 1011 Th 2018.

Untuk menindaklanjuti keputusan ini, kedua operator layanan telekomunikasi wajib melakukan shutdown pada core radio NOC (Network Operation Center) supaya tidak dapat memberikan lagi layanan pada pelanggan dengan pita frekuensi 2,3 GHz. Selain itu, pemerintah juga sudah mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Jasnita Telekomindo. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo No 1013 Th. 2018

PT Jasnita Telekomindo sebelumnya sudah mengembalikan alokasi frekuensi radio. Kemudian Kominfo pun melakukan pencabutan dan penyesuaian mengenai ijin penyelenggaraan telekomunikasi dari ketiga perusahaan ini.

Bagaimana Nasib Pelanggan Bolt

Karena Bolt tutup, para pelanggan Bolt yang sampai saat ini masih aktif nantinya akan dialihkan ke operator lain yang bersedia menerima pelanggan Bolt. Hal ini sesuai aturan yang berlaku yaitu jika terjadi penutupan layanan, pelanggan Bolt akan dialihkan ke operator lain yang ditentukan melalui proses persetujuan dari pihak Bolt dan operator yang akan menerima pelanggan tersebut.

Walaupun demikian, hingga saat ini belum bisa dipastikan ISP mana yang bersedia menerima pelanggan Bolt. Dari pemerintah pun belum memberikan informasi secara rinci berapa lama proses untuk peralihan pelanggan. Tetapi Kominfo tetap memastikan untuk melindungi pelanggan dengan menggandeng YLKI dan BPKN.

Bolt Beri Refund Untuk Pelanggan

Proses refund Bolt telah dilakukan untuk 4 ribu lebih pelanggannya sejak pengembalian kuota dan pulsa dibuka sejak tanggal 31 Desember kemarin. Para pelanggan Bolt dan KBLV diketahui sudah melakukan refund Bolt sebanyak 4711 pelanggan. Refund tersebut dilakukan secara langsung di gerai layanan dan juga dilakukan secara online. Proses refund ini diawasi langsung oleh Kominfo untuk memastikan pelanggan memperoleh haknya.